Polda Sulsel Gulung Sindikat Penipuan Online Internasional! Pelakunya ada WNA Juga !

0
126

Polresbarru.com – Setengah miliar lebih uang Korban berinisial MM Ludes ditipu oleh sekelompok orang yang mengaku bernama EJ (WNA), TH (INDO), M (INDO), JPA (INDO). (17/12/2018)

Pelaku yang bernama ERNEST B JOHSON (WNA) als. CHIKO dengan modus menginvite korban melalui akun FB kemudian pelaku berkenalan dengan korban. Setelah melakukan chat beberapa minggu pelaku mengatakan bahwa pelaku berniat menginvestasi sejumlah uang kepada korban (USD 1.200.000) dan pelaku menyampaikan bahwa uang tersebut akan dikirim ke alamat korban. Beberapa hari kemudian korban dihubungi oleh orang yang berbeda-beda yang mengaku anggota pelaku dan bernama TUTI HARIYANI (INDO), MARIA (INDO), JENIEVA PUTRI ANGRENI (INDO). Saat korban dihubungi oleh anggota pelaku tersebut, korban diminta untuk mengirimkan sejumlah dana sebagai uang pajak dan uang administrasi sehingga korban mentransfer uang berkali-kali ke rekening Bank yg berbeda-beda dengqn total mencapai +/- Rp. 640.000.000,-.

Akibat kejadian ini Tiga orang Pelaku Telah ditangkap dan diamankan di Jakarta oleh Subdit cyber Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kasubdit 2 dan unit Cyber Polda sulsel , bersama pelaku turut disita barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya
1. 11 unit HP
2. 1 unit Laptop
3. Uang +/- Rp. 20.000.000,-
4.16 buku tabungan
5. 4 lembar uang kertas dollar @100 USD
6. 2 lembar kartu ATM.

Kini pelaku harus mempertanggung Jawabkan perbuatan mereka dan dijerat dengan Psl 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo Psl 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Psl 51 ayat (1) UU RI No 19 thn 2016 ttg perubahan atas UU RI No 11 thn 2008 ttg ITE jo psl 55 KUHP ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondany didampingil Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan dalam Press Release. Jumat, (4/1/2019)

Ditempat terpisah Kapolda sulsel mengapresiasi Keberhasilan anggotanya Mengungkap Kasus yang sangat meresahkan ini, “Ini bentuk keseriusan polda sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT ! mari hindari Jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat” pungkas Jenderal Umar.

Komentar