Polresbarru.com – Seorang pria yang sudah berumur harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Barru melakukan rekonstruksi kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin (09/12/19).
Pelaku dikenakan pasal 82 jo.76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Mirisnya pelaku pencabulan ini adalah Om dari Korban itu sendiri (suami dari tante si korban).
Menurut keterangan Kanit PPA Bripka Sahabuddin, selama ini korban tinggal bersama Om nya (pelaku), biaya hidup dan sekolah korban dibiayai juga oleh pelaku tersebut, dan pencabulan sudah dilakukan berulang kali.
Lebih lanjut, rekonstruksi yang dilakukan itu berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, saksi maupun korban. “Jadi, semua ini dimaksudkan untuk menguatkan yang telah tertera dalam berita acara pemeriksaan,” jelas Kanit PPA.